– Sebuah merek harus didaftarkan sebagai bukti kepemilikian yang sah dan untuk mencegah orang lain menggunakan yang sama. Pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Sayangnya, tidak semua merek dapat merek-merek yang tidak bisa didaftarkan. Baca juga Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya Merek yang tidak dapat didaftarkan Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi undang-undang ini, sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Baca juga Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek? Merek yang ditolak Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2016 juga menyebut sejumlah penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak. Pendaftaran merek ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang telah terdaftar; merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Referensi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Angkaangka seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711. Susunan warna seperti pada logo Pepsi dan Pertamina. Dan kombinasi unsur-unsur tersebut seperti Es Teler 77. Merek Seperti Apa yang Tidak Bisa Didaftarkan? Merek yang didaftarkan namun memiliki niatan yang buruk terhadap suatu merek.
Main Merek Kenapa suatu merek tidak bisa didaftarkan atau mendapatkan penolakan ketika didaftar? PostedAugust 25, 2021 UpdatedAugust 25, 2021 Pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada engusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar; Bertentangan dengan ideologi negara perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat;Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi;Tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya “?” atau huruf balok tunggal “K” dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya “?” yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal “K” yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;Merupakan nama umum atau lambang milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;Menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik. Pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;Indikasi Geografis Terdaftar. Di samping itu, pendaftaran juga harus ditolak jika merek merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan;merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; ataumerupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
DiIndonesia sendiri merek tentunya dilindungi oleh undang-undang dengan catatan merek tersebut sudah didaftarkan ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. merek tidak bisa begitu saja disetujui oleh DJKI. Karena dalam Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2016 terdapat beberapa kriteria nama merek
Workshop Hukumonline 201726 Juli 2017Ada penambahan merek yang tak bisa didaftarkan dalam UU Merek 2016. Perubahan regulasi acapkali membawa perubahan pada syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Jika tak paham ada perubahan itu, yang dirugikan adalah para pemangku kepentingan. Apalagi jika persyaratan itu menyangkut penanda usaha. Itu pula yang terjadi dalam pendaftaran merek. Setelah ada perubahan regulasi merek, dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjadi UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ternyata belum banyak dipahami perbedaannya. Karena itu, hukumonline telah menggelar workshop di Jakarta, Selasa 25/7 kemarin, membahas perbedaan mekanisme di kedua Undang-Undang tersebut, beserta perkembangan regulasi terbaru. Regulasi terbaru yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran itu bisa dilihat pada syarat dan tata cara permohonan pendaftaran. Dalam UU Merek 2001 syarat pendaftaran merek hanya dua, pertama dilakukan secara tertulis dan biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah PP. UU Merek 2016 memungkinkan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ditjen KI Kemenkumham. Jadi, pemohon bisa mengajukan secara elektronik atau non elektronik. Mengenai biaya, ditentukan kelas barang. "Biaya pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa," kata Junarlis, Kasubdit Permohonan dan Publikasi Merek Ditjen Kekayaan Intelektual, dalam workshop hukumonline tersebut. Syarat dan Tata Cara Permohonan MerekUU No. 15 Tahun 2001UU No. 20 Tahun 2016 Diajukan secara tertulis Diajukan secara elektronik dan non elektronik Biaya diatur PP Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan per kelas barang dan/atau jasa Label merek yang ditampilkan - 3 Dimensi bentuk karakteristik - Suara notasi dan rekaman suara - Hologram Tampilan visual dari berbagai sisi Perbedaan lain juga terlihat pada tanggal penerimaan. Pada UU Merek 2001 diberikan dalam hal seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan Pasal 12. Sebaliknya, Dalam UU Merek 2016, tanggal penerimaan diberikan setelah memenuhi persyaratan minimum seperti formulir permohonan yang diisi lengkap, label merek dan bukti pembayaran biaya. Baca juga Ini Perbedaan Merek Biasa, Merek Terkenal, dan Merek Termasyhur. Selanjutnya, mengenai perbedaan permohonan. Dalam UU Merek 2001, pengumuman dalam waktu paling lama 10 hari setelah tanggal disetujuinya permohonan, dan lamanya pengumuman berlangsung tiga bulan. Dalam UU yang baru, pengumuman memakan waktu sedikit lebih lama yaitu 15 hari dan waktu pengumuman relatif lebih singkat yaitu dua dapat didaftarkan Dalam workshop sehari itu juga terungkap merek-merek yang tak dapat didaftarkan. UU Merek 2016 menambahkan merek yang tak dapat didaftarkan yaitu jika merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Mereka yang Tidak Dapat Didaftar UU Nomor 15 Tahun 2001 UU Nomor 20 2016 Pemohon yang beritikad tidak baik Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya meyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Tidak memiliki daya pembeda Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis Telah menjadi milik umum Memuat keterangan yang tidak sesuai kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang diproduksi Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Tidak memiliki daya pembeda Merupakan nama umum, dan/atau lambang milik umumKasus sengketa merek Partner pada Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners HPRP, Linna Simamora memberi contoh beberapa sengketa merek yang diproses di pengadilan. Salah satu contohnya dalah sengketa merek IKEA yang kasusnya bahkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan perusahaan asal Surabaya yaitu PT Ratania Khatulistiwa atas merek IKEA yang juga digunakan oleh INTER IKEA SYSTEM Putusan ini pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut- turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat 2 huruf a UU Merek 2001, maka merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Hal mana telah terbukti adanya dalam perkara ini, yaitu bahwa sesuai hasil pemeriksaan terbukti merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20 terdaftar atas nama tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh tergugat selama tiga tahun beruturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada turut tergugat. Baca juga Ini Alasan MA Putuskan IKEA Jadi Milik Pengusaha Surabaya. Namun putusan ini diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yaitu I Gusti Agung Sumanatha yang menyatakan Merek IKEA milik tergugat merupakan merek terkenal sehingga tidak terdapat alasan untuk dapat menghapus merek tersebut. Tetapi, hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak dan menyatakan bahwa permohonan kasasi harus ditolak. Dissenting ini menurut Linna merupakan celah hukum karena salah satu anggota majelis mengangap jika IKEA adalah merek terkenal dan mempunyai toko yang cukup besar serta telah tersebar di Indonesia. Dalam sengketa lain, merek Goodyear’, The Goodyear Tire & Rubber Company GTRC menggugat PT Banteng Pratama Rubber BPR karena menjual ban dengan merek goodyear’. GTRC menilai tindakan BPR mempergunakan merek goodyear’ sebagai bentuk pelanggaran merek. Alasannya selaku pemegang merek yang sekaligus nama perusahaan, nama goodyear’ seharusnya dilindungi. "Kenapa tergugat menjual barang yang sama persis. Kenapa tergugat berani karena mereka mendasarkan perjanjian lisensi. Penggugat dan tergugat ada PT Goodyear Indonesia yang pegang lisensi. Tergugat bilang tidak salah karena pegang lisensi. Tapi perjanjian lisensi sudah habis tahun 93-94. Fakta materiil yang jadi pertimbangan majelis. Pelaku bisnis biasa, lisensi perjanjian abis tapi masih melakukan," ujar Associate pada Kantor Hukum HPRP Leonardo Richo Sidabutar. Menurut Richo, hakim ketika itu memutuskan kedua belah pihak PT Goodyear Indonesia dan BPR menyimpangi jangka waktu berakhirnya lisensi. Hal itu dibuktikan dengan masih dibayarkannya royalti kepada PT Goodyear Indonesia. "Hakim mengatakan kedua belah pihak menyimpangi jangka waktu itu dibuktikan dengan pemberian royalti. Fakta itu yang jadi pembeda. Putusannya agak menarik karena majelis hakim sependapat dengan dalil penggugat kalau goodyear menjadi merek terkenal. Biasanya kalau dinyatakan sebagai merek terkenal ya dibilang pelanggaran, tapi ini enggak," tutur Richo.
Merekterdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. [1] Menjawab pertanyaan Anda, maka bisa disampaikan bahwa hanya merek yang sudah terdaftar yang berhak atas perlindungan hukum dari negara.
“Sebelum memilih nama merek perhatikan terlebih dahulu nama-nama yang tidak bisa didaftarkan jika tidak ingin merek ditolak setelah melakukan permohonan merek”Nama Merek menjadi unsur yang tidak lepas dalam menjalankan usaha bisnis. Sebab, merek berfungsi sebagai tanda pembeda dengan produk/jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha lain. Selain itu, merek juga berfungsi sebagai tanda pengenal terhadap produk atau jasa yang dijual kepada masyarakat sebagai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis UU MIG merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya Pasal 1 angka 5 UU MIG.Baca juga Yuk! Kenali 3 Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek dengan Lisensi Agar merek usaha dapat dilindungi, maka merek harus memiliki hak merek yang didapatkan setelah dilakukan pendaftaran atas merek. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 3 UU merekApabila mengacu pada UU MIG, dalam proses pendaftaran merek terdapat pemeriksaan formil yang berupa pemeriksaan perlengkapan persyaratan pendaftaran merek dan pemeriksaan Pasal 23 ayat 1 UU MIG, pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Pemeriksa dalam hal ini adalah pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek Pasal 1 angka 12 UU MIG.Berdasarkan Modul Kekayaan Intelektual Bidan Merek dan Indikasi Geografis oleh DJKI pada halaman 19, proses pemeriksaan substantif meliputi penelusuran untuk mencari merek pembanding yang telah terdaftar atau yang sudah diajukan terlebih dahulu dalam database DJKI untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak pernah didaftar atau dimiliki pihak lain maupun melalui sarana itu pemeriksa juga melakukan analisis terhadap dokumen merek dan menilai unsur merek berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG dan juga mempertimbangkan jenis barang atau jasa yang dimohonkan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan juga Ini Dia! Alasan Merek Harus “Beda” agar Terhindar dari SengketaMerek tidak dapat didaftarPasal 20 UU MIG mengatur bahwa Merek tidak dapat didaftar jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;Memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Contoh nama merek tidak bisa didaftarkanPendaftaran terhadap merek “Sexy” dapat ditolak karena kata “sexy” dianggap sebagai kata yang bertentangan dengan moralitas dan kesusilaan sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf a UU terhadap merek “Bubur Ayam Pak Jokowi” dapat ditolak karena nama “Pak Jokowi” telah dianggap sebagai nama umum sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf f UU terhadap merek yang mengandung unsur kata “Marxisme” dapat ditolak karena kata “marxisme” dianggap sebagai kata yang bertentangan dengan ideologi negara sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf a UU terhadap merek yang mengandung unsur kata yang bersifat superlative ter- seperti “terbaik”, “termutakhir” dapat ditolak karena unsur kata tersebut dianggap dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan sebagaimana dilarang dalam Pasal 20 huruf c UU MIG. Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda? Segera Hubungi Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!Author Bima Satriojati
Angkatidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek
Selamat Malam Legasy Indonesia, mohon maaf apabila saya mengganggu. Saya curhat sekaligus ingin bertanya mengenai permasalahan saya. Saya kemarin ingin mendaftarkan merek saya, namun dikatakan oleh pejabat yang berwenang, bahwa merek saya tidak dapat didaftarkan. Apakah ada aturan mengenai hal tersebut?Ari, Makassar Jawaban Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa Merek yang tidak bisa didaftarkan, yaitu jika Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,atau ketertiban dimaksud dengan “bertentangan dengan ketertiban umum”adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopananatau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketentraman masyarakat atau dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan dimaksud dengan “memuat unsur yang dapat menyesatkan” misalnya Merek “Kecap No. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek “netto 100 gram” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang dimaksud dengan “memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi” adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi memiliki daya pembeda; dan/atauTanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak nama umum dan/atau lambang milik dimaksud dengan “nama umum” antara lain Merek “rumah makan” untuk restoran, Merek “warung kopi” untuk kafe. Adapun “lambang milik umum” antara lain “lambang tengkorak” untuk barang berbahaya, lambang “tanda racun” untuk bahan kimia, “lambang sendok dan garpu” untuk jasa apabila ingin mendaftarkan merek, pastikan merek yang ingin kamu daftarkan tidak terdapat salah satu unsur di atas. Lebih baik percayakan legalitas merekmu dengan Legasy Indonesia. Sumber Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Artikel Terkait
LYRv. 6td7dx01fq.pages.dev/2426td7dx01fq.pages.dev/716td7dx01fq.pages.dev/1846td7dx01fq.pages.dev/3776td7dx01fq.pages.dev/376td7dx01fq.pages.dev/3576td7dx01fq.pages.dev/666td7dx01fq.pages.dev/315
kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan